BELA NEGARA
Ø Pengertian Negara : Suatu
organisasi di wilayah tertentu yang punya kekuasaan tertinggi dan di taati
rakyat nya.
Ø Pengertian bela Negara :
1.
Dalam arti sempit : Berperang melawan musuh (penjajah)
2.
Dalam arti luas : Semua tindakan
positif yang di lakukan untuk kejayaan
bangsa dan negara.
Ø Unsur Berdirinya Negara :
1.
Unsur Konstitutif (Defacto) di sebut
unsur mutlak (harus ada)
ü WILAYAH
ü RAKYAT
ü PEMERINTAH YANG BERDAULAT
2.
Unsur Deklaratif (pelengkap) atau
disebut DE JURE
ü Pengakuan dari Negara Lain
Ø TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA :
TUJUAN NEGARA RI
TERCANTUM DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 ALENIA KE 4 ,yaitu :
1.
Melindungi segenap bangsa &
seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Memajukan Kesejateraan Umum.
3.
Mencerdaskan kehdupan bangsa
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
maaf kalo postingan nya jauh dari sempurna :)
BalasHapusHAAHAHAH
BalasHapus